• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Eggi Sudjana & Partners Apresiasi Putusan Hakim Atas Penyelesaian Dua Perkara di PN Medan

    06 Maret 2024, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T16:23:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Prof,Dr,Eggi Sudjana SH,MH & Partners dan Edwin Syah Rizal Pohan,ST,SH, kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, di abadikan usai putusan 2 perkara tersebut di PN.Medan. (Red)


    Nusantaramaju.com - Putusan perkara, Nomor:483/Pdt.G/2023/PN.Mdn, dan perkara,Nomor:680/Pdt.G/2023/PN.Mdn, di gelar di Pengadilan Negeri Medan mendapat apresiasi dari Eggi Sudjana & Partners, pasalnya, dua perkara tersebut di putuskan Hakim sekaligus.


    "Kami sangat terharu dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Hakim, yang telah memutuskan 2 perkara tersebut sekaligus, itu artinya, kami melihat, kalau memang bisa di permudah, kenapa di persulit, dan, kalau bisa di percepat kenapa diperlambat, ini contoh buat yang lain, harus bisa menyenangkan orang dalam menyelesaikan masalah", ujar Prof Dr Eggi Sudjana SH, MH, MSI, usai mengikuti sidang perkara tersebut, Rabu (6/3/2024) di PN Medan.


    Eggi Sudjana didampingi Partner Rayanda Fitra Surbakti, SH dan Ahmad Fauzan Reza Marpaung, SH, menjelaskan lagi, bahwa putusannya sepakat berdamai (dading.red), dan demi efisiensi waktu dan biar hemat biaya, maka putusan akan di umumkan 2 minggu lagi secara e-court melalui website PN Medan secara online, sebagaimana yang disampaikan hakim,katanya .


    Sebelumnya, perkara ini sudah berlarut-larut, hingga 34 tahun bertikai, namun hidayah dan ridho Allah SWT datang jelang Ramadhan ini, kedua belah pihak, akhirnya sepakat berdamai. Dihadapan kuasa hukum masing-masing Penggugat dan Tergugat menandatangani perdamaian tersebut, pada, Selasa (5/3/2024) di Medan.


    Diketahui, permasalahan sengketa lahan yang sudah 34 tahun permasalahannya mendapatkan titik terang jelang bulan Suci Ramadhan1445H. Permasalahan ini bermula terkait masalah lahan, antara Penggugat dan Tergugat.


    Dalam perdamaian tersebut. Penggugat diwakili Zulkifli Mahmuddin dengan Kantor Hukum Eggi Sudjana & Rekan langsung didampingi Kuasa Hukumnya Prof.Dr.Eggi Sudjana, SH,MH,MSI melawan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwakili oleh Herliana dengan Kantor Hukum Law Office "ESPO & Partners", langsung didampingi Kuasa Hukumnya Edwin Syah Rizal Pohan,ST,SH, Advokat Batara Mulia,SH dan Havilah Andini Pohan, berakhir damai.


    Sementara itu, Kuasa Hukum Edwin Syah Rizal Pohan, ST,SH menyambut baik perdamaian ini yang sudah 34 tahun bertikai. Alhamdulillah..ini efek jelang Ramadhan itu muncul karena Ridho Allah SWT. 


    "Kita saksikan tadi, mereka Penggugat dan Tergugat, Ibu Elly dengan Ibu, Herlina juga Ibu Linda Sari, sepakat berdamai, mereka berpelukan dan bersalaman, dan saling mengeratkan kekeluargaan, itu harus kita syukuri, ini semua karena Ridho Allah sama kita".


    Insyaallah nanti kita juga akan buat Silaturahmi Akbar keluarga besar Sah Barin di Hari Raya Idul Fitri, kita juga berharap sebelum Ramadhan ini semuanya sudah selesai, ini karena Rahmad dan Hidayah dari Allah SWT, tutupnya. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun