Nusantaramaju.com - Dukungan terhadap penolakan penggusuran Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari seorang advokat senior, Zulkifli Lubis SH yang menilai rencana penggusuran tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan umat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Sebagai Advokat Peradi Kota Medan, katanya, Rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate sebaiknya dikaji ulang, kita negara hukum, jangan asal bongkar, apalagi Masjid merupakan wakaf, harus dipertahankan keberadaannya.
"Kita Negara Hukum, Pemkab Deli Serdang, legislatif dan eksekutif di mohon untuk turun menghentikan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas yang disebut-sebut akan dibongkar oleh pengembang, karena setahunya masjid merupakan wakaf",kata Zulkifli, Senin (26/1/2026) kepada awak media.
Ia juga menyarankan, rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas harus dikaji ulang, semua pihak harus duduk bersama, sehingga tidak menjadi keresahan umat, apalagi pertengahan bulan depan sudah masuk Bulan Suci Ramadhan 1447H, jangan memancing kemarahan umat, tegas Zulkifli.
Advokat senior tersebut menegaskan bahwa masjid merupakan rumah ibadah yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi sosial serta spiritual yang sangat penting bagi masyarakat khususnya umat muslim.
Oleh karena itu, menurutnya, segala bentuk upaya penggusuran harus dikaji secara matang dan mengedepankan musyawarah serta solusi yang adil bagi semua pihak.
“Masjid bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol persatuan umat dan pusat aktivitas keagamaan. Negara wajib hadir untuk melindungi rumah ibadah, bukan justru membiarkan terjadinya penggusuran sepihak,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, jika ada persoalan administrasi atau sengketa lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan represif.
Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pengurus dan jamaah Masjid Al Ikhlas apabila diperlukan. Hal ini sebagai bentuk komitmennya dalam membela kepentingan masyarakat dan menjaga kebebasan beribadah.
Sebelumnya, Penolakan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate juga datang dari elemen masyarakat, diantaranya, FPI, Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera, dan Ormas Islam lainnya. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun