-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tolak Constatering Lahan di Jalan Sunggal Kuasa Hukum: Selesaikan Dulu Hak Keluarga Ahli Waris

    13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T11:42:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - "Para Ahli Waris seharusnya bersyukur dan berterimakasih kepada M. Jaya Sinaga, sebab, karena Jaya Sinaga lah para Ahli waris akan dapat merasakan warisan ini kelak, selama 30 tahun lebih Jaya Sinaga melakukan perlawanan atas sengketa Aquo, hingga tercapai putusan perdamaian. 


    Saya yakin bila Jaya tidak berbuat, pasti para pemohon sudah dari tahun 1993 menjual Lahan ini. Selesaikan dulu hak keluarga ahli waris. Jika diselesaikan hari ini. Hari ini juga bisa dikosongkan", tegas Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, didampingi Batara Harahap, SH dan Zulkifli Lubis SH, dalam jumpa pers dilokasi, Kamis (13/11/2025).


    Perlu diketahui Putusan dari Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 680/Pdt.G/2023/PN Medan bukanlah putusan siapa yang menang dan siapa yang kalah, putusan tersebut adalah putusan tertinggi menurut sejarah umat yaitu perdamaian, maka menurut kami sangat tidak pantas Ketua Pengadilan Medan melakukan Eksekusi terhadap putusan tersebut. 


    Dijelaskannya, sengketa lahan ini sudah 30 tahun berjalan, terus berperkara, belum ada penyelesaian, Sebenarnya, pihak Pemohon mempunyai Mens Rea terhadap putusan tersebut, karena kami melihat mereka tidak punya niat baik menjalankannya, ini terbukti dulunya Para Pihak ada 16 orang, dan sudah mereka selesaikan 14 orang, tinggal klien kami 2 pihak lagi yang belum diselesaikan.


    Makanya kami bertahan sampai ada itikad baik dari pihak Pemohon padahal, sudah ada kesepakatan perdamaian, namun mereka ingkar. Seharusnya Ketua PN Medan melihat dan membaca lagi putusan tersebut dengan cermat, kalau ngak bisa, kami juga siap membantu membawa ahli bahasa agar Ketua Pengadilan Negeri Medan memahami.


    Masih kata Edwin Pohan, Kami menganggap adanya keberpihakan, maka kami telah melaporkan ke Komisi Yudisial atas Perlakuan Ketua Pengadilan Negeri Medan. 


    Dan kami lagi melakukan upaya hukum dengan nomor Perkara 958/Pdt.G/2025/PN Medan, silahkan para pihak yang merasa benar hadirilah Realass Panggilan tersebut, jangan pura-pura tidak tahu. Mari kita selesaikan dengan menghormati Hukum. 


    Diuraikannya lagi, sebelumnya kesepakatan perdamaian sudah selesai melalui Pengadilan, dan kedua belah pihak sama - sama setuju. Tapi kenapa tidak ditepati. Kami menduga lahan ini telah laku dijual, sehingga dilakukan constatering, selesaikan dulu hak Klien kami, baru dikosongkan, tegas Edwin Pohan, SH diamini rekannya. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun