-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Minta BSI Indrapura Tunda Proses Lelang Sertifikat An.Jumali

    13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T12:24:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Sumatera Utara meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) Indrapura Kabupaten Batubara Sumatera Utara untuk menunda proses lelang Sertifikat Hak Milik an.Jumali.


    Alasannya, Sertifikat Hak Milik Nomor: 105 tahun 2007 an.Jumali yang dipinjamkan Jumali kepada Sdri.Rika Rumaya sekitar tahun 2012 lalu telah terjadi melawan hukum.


    Awal mulanya, Rika Rumaya meminjam Sertifikat Hak Milik Nomor: 105 tahun 2007 kepada Jumali. Kejadian itu berkisar tahun 2012, karena saling kenal, Sdr.Jumali tidak merasa keberatan kepada Sdri. Rika Rumaya, lalu Sertifikat rumahnya pun diserahkan dengan catatan di pinjam, namun tidak ada perjanjian tertulis, perjanjian hanya dibawah tangan.


    Lalu seiring waktu berjalan, tanpa sepengetahuan, dan tanpa adanya legalitas yang sah serta tanda tangan dan persetujuan dari Jumali dan Istrinya. Sertifikat hak milik an. Jumali telah dibalik nama menjadi atas nama Sdri.Rika Rumaya. Diduga kuat Rika Rumaya dan pihak Notaris telah memalsukan dokumen atau tanda tangan Jumali dan Istrinya.


    Atas kejadian ini Sdr. Jumali mengadukan nasibnya ke Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Sumatera Utara sebagai mitra Polri untuk meminta penangguhan (menunda) proses lelang Sertifikat Hak Milik Nomor:105 tahun 2007, an.Jumali.


    "Mereka datang ke LCKI agar permasalahan yang dihadapi Sdr.Jumali dapat dibantu untuk diselesaikan ke pihak bank dan notaris. Kami melihat, dari cerita sdr.Jumali diduga kuat terdapat unsur pidana, karena dugaan kami tanda tangan Jumali dan Istrinya di palsukan", ujar Ketua DPW LCKI Sumut, DR. P. Sihotang SE, MSI dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025) di Medan.


    Lebih lanjut dikatakannya, DPW LCKI meminta kepada BSI Sumut untuk menunda proses lelang sertifikat hak milik nomor 105 tahun 2007 atas nama Jumali, pinta, DR P.Sihotang. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun