Nusantaramaju.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (19/1/2026).
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak PT Sidodadi yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pelanggaran peruntukan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Koordinator aksi, Zainal Abidin Dalimunthe didampingi koordinasi lapangan Welvindra, dalam orasinya, menyampaikan bahwa PT Sidodadi diduga telah melakukan perubahan peruntukan lahan HGU dari yang semula budidaya kelapa sawit menjadi budidaya ubi kayu (singkong) tanpa melalui prosedur dan izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perubahan peruntukan lahan HGU ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut tata kelola agraria, kepastian hukum, serta potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejatisu dan BPN segera memanggil dan memeriksa pihak PT Sidodadi,” tegasnya.
Para mahasiswa juga menilai perubahan jenis komoditas di atas lahan HGU berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan teknis terkait pemanfaatan dan perpanjangan HGU.
Mereka khawatir praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain untuk mengubah peruntukan lahan secara sepihak.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap tata ruang dan fungsi lahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan dan izin yang diberikan oleh negara.
BAMPER-SU menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari perjuangan rakyat untuk menjaga kedaulatan agraria, keadilan sosial, dan masa depan lingkungan hidup di Sumatera Utara.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan yang berpihak kepada rakyat"tegas Zainal Abidin Dalimunthe, seraya menyebut akan terus melakukan aksi sampai aspirasi mereka ditanggapi.
Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak BPN segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sidodadi, termasuk menelusuri proses perizinan dan potensi penyimpangan administrasi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, kami minta izin HGU dievaluasi dan perusahaan dikenakan sanksi tegas,” tambah koordinator aksi dengan lantang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sidodadi maupun Kejatisu terkait tuntutan para mahasiswa. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir damai. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun