Nusantaramaju.com - Ali pemilik lahan Perumahan Griya Insani Desa Mencirim Tengah Kecamatan Sunggal - Kabupaten Deli Serdang, angkat bicara terkait pemberitaan yang dinilai sepihak terkait insiden pengrusakan yang dilakukan diduga oleh inisial AFN cs yang mengaku sudah membayar lunas pembelian rumah di perumahan tersebut.
Menurut Ali, permasalahan yang terjadi tidak seperti yang diberitakan oleh beberapa media yang sudah beredar. Sebabnya, AFN selaku konsumen belum melunasi pembayaran rumah yang telah dibelinya.
Pemilik lahan menyampaikan keberatan keras atas sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media yang menyudutkan pihaknya.
"Kami merasa keberatan dengan pemberitaan media yang beredar. Saya luruskan, sebenarnya saya tidak memiliki hubungan langsung dengan AFN karena saya adalah pemilik lahan yang dibangun perumahan yang dibeli oleh AFN. Jadi AFN itu beli rumah kepada PT Paris Harmony Sejahtera kalau saya tidak salah," kata Ali, Sabtu (10/1/2026) dalam pers rilisnya.
Menurut data yang dimiliki Ali, pembayaran yang dilakukan oleh Afrizal yang masuk kepadanya masih belum lunas.
“Perlu kami luruskan, bahwa hingga saat ini masih terdapat konsumen yang belum melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Ini adalah persoalan perdata yang seharusnya disampaikan secara berimbang, bukan justru membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” ujar Ali.
Ia menegaskan, seluruh proses jual beli lahan dan rumah dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan diketahui para pihak. Dalam perjanjian tersebut, jelas tertuang kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi konsumen sebelum hak atas tanah dan bangunan dialihkan sepenuhnya.
Namun, yang membuat Ali kecewa, AFN datang dengan membawa beberapa orang rekannya diduga melakukan pengrusakan.
"Mereka sudah melakukan pengrusakan mobil saya di lokasi perumahan. Namun, saya belum memikirkan langkah hukum. Karena saya mau menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan,"katanya.
Menurut Ali, dia sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dengan Ahmad Fandy yang merupakan pimpinan di salah satu Bank Syariah milik daerah. Lalu Ahmad mempercayakan M. Riansyah sebagai Direktur dari property itu dan marketingnya (pemasaran) bernama Emil.
"Jadi, AFN itu membayar dengan marketing, lalu marketing menyetorkan uang melalui istrinya bernama Nana dan istrinya menyetorkan uang kepada saya. Jadi, menurut data yang saya kumpulkan, uang pembayarannya itu belum lunas. Saya punya bukti-buktinya," tegasnya.
Kemudian, Ali juga meminta bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh AFN. Namun sdr AFN belum memenuhi permintaan yang saya sampaikan.
"Saya minta bukti pembayaran yang dilakukan AFN atas pembelian rumah itu. Biar kita cocokkan dengan data yang saya miliki. Jadi, kita bisa cari solusinya untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi tidak benar kalau AFN membeli rumah itu secara kontan, tapi secara cash (angsuran) bertahap,"ujarnya.
Kemudian, Ali juga mengaku sudah bertemu dengan AFN dan telah memberikan 2 unit sertifikat kepadanya.
"Jadi, AFN membeli 4 unit rumah. 2 sertifikat sudah saya berikan, lalu 2 sertifikat lagi akan saya berikan menyusul nantinya. Karena saat ini 2 sertifikat itu masih di BPRS Gebu Prima (Likuidasi) yang berada di Jalan AR Hakim, Pasar Merah, Medan. Saya akan selesaikan permasalahan ini, meskipun sebenarnya yang mengangunkan sertifikat itu ke di BPR itu adalah Ahmad Fandy melalui debitur Hamdany Tanjung," terangnya.
Dalam permasalahan ini, Ali meminta agar semua pihak menahan diri dan jangan ada praktik melawan hukum.
Negara kita negara hukum, jadi semua bisa diselesaikan dengan hukum. Jangan ada lagi aksi aksi melawan hukum.
“Jika semua pihak beritikad baik, kami yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus saling menyudutkan di media,” pungkasnya. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun