Nusantaramaju.com - Sekretaris Wilayah (Sekwil) PW Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) Provinsi Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga,S.Sos.I, mengingatkan pihak yang ingin memindahkan Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Blok A Desa Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
"Kami (Pemuda Muslim Sumut) siap mempertahankan dan mengawal Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Blok A ini tidak dipindahkan dengan alasan apapun, karena ini merupakan wakaf umat muslim", tegas Chaerul Umam Sinaga, Senin (22/12/2025) merespon adanya pihak yang disebut-sebut ingin memindahkan Masjid Al Ikhlas tersebut.
Menurutnya, Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Blok A, Desa Medan Estate, merupakan tanah wakaf yang secara hukum dan syariat tidak boleh dipindahkan atau dialihfungsikan dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Chaerul Umam menyikapi adanya isu dan wacana yang berkembang terkait kemungkinan pemindahan atau perubahan status Masjid Al Ikhlas.
Tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta hukum Islam.
“Masjid Al Ikhlas adalah wakaf umat. Secara syariat dan hukum positif, tanah wakaf tidak boleh dipindahkan, dijual, ataupun dialihfungsikan. Wakaf diperuntukkan selamanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, wakaf merupakan amanah besar dari para wakif yang harus dijaga dan dipertahankan oleh seluruh pihak, termasuk pengurus masjid, masyarakat sekitar, serta umat muslim dan pemerintah setempat.
Setiap upaya yang mengarah pada penghilangan status wakaf, lanjutnya, dapat berpotensi melanggar hukum.
Chaerul Umam juga mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan polemik yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta agar persoalan ini disikapi dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan hukum yang berlaku.
“Masjid bukan hanya bangunan fisik, tetapi pusat ibadah dan kegiatan sosial umat Islam. Menjaga masjid berarti menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat,”ujarnya, seraya menyebut jangan ada pihak yang ingin memindahkan Masjid Al Ikhlas ini.
Di akhir pernyataannya, Chaerul Umam berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perlindungan penuh terhadap aset wakaf, khususnya Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Blok A Desa Medan Estate, agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan terhindar dari kepentingan tertentu, pungkasnya. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun