Nusantaramaju.com - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat agar segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Desakan tersebut disampaikan, Hamsar Hadi Hasibuan Ketua AMAK Sumut menyusul telah berjalannya proses hukum dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait proyek pengadaan smartboard yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
AMAK menilai, Kejari Langkat tidak boleh ragu dan harus bertindak tegas demi kepastian hukum, tegas Hamsar, merespon pertanyaan wartawan, Kamis (18/12/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard tahun 2024, masa Faisal Hasrimy menjabat Pj Bupati Langkat.
“Berdasarkan temuan dan keterangan yang berkembang, kami menilai Faisal Hasrimy selaku pengguna anggaran patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Kejari Langkat harus segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan tersangka,” tegas AMAK Sumut.
AMAK Sumut juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh jabatan atau kekuasaan. Menurut mereka, penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Selain mendesak penetapan tersangka, AMAK Sumut meminta Kejari Langkat membuka secara terang-benderang hasil penyelidikan dan penyidikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. AMAK Sumut siap gelar aksi jika penetapan tersangka terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi ada keistimewaan hukum. Termasuk di Tebing Tinggi masa Pj Walikota dijabat oleh Moettaqin Hasrimi dengan kasus yang sama dugaan korupsi Smartboard, kami dorong Kejatisu tetapkan mereka tersangka", tegasnya. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun