Nusantaramaju.com - Kuasa hukum pihak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Jalan Sunggal, Medan, menegaskan bahwa kliennya tidak akan meninggalkan lokasi sebelum proses pembayaran diselesaikan sepenuhnya.
Kuasa hukum, Edwin Pohan, SH, yang didampingi Batara Harahap, SH dan Siti Junaidah Hasibuan, SH, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri undangan Considering di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2025).
"Sebelum lahan ini diganti rugi, kami tidak akan meninggalkan lokasi yang bersengketa ini. Saat ini ada 14 orang yang sudah diganti rugi, namun masih ada 2 orang lagi yang belum dibayar. Kami berharap, jika lahan ini sudah diselesaikan dan dibayar, tentu kami akan meninggalkan lokasi. Tapi kalau belum dibereskan, kami tidak akan tinggalkan lahan ini," tegas Edwin Pohan. Kami menduga lahan ini diduga sudah diperjual belikan.
Sebenarnya tanah disini Rp 4- 5 juta permeter tapi mereka mau jual Rp 7 juta, sehingga kami menduga tanah ini sudah diperjualbelikan sebelum terjadinya akta pandading No 680 PDTG/2024, kalau benar itu terjadi maka pihak pemohon eksekusi dapat dijerat hukum pidana 263-266 KUHP.
Lebih lanjut Edwin Pohan SH, memaparkan. Perlu diketahui, sengeketa Aquo kemarin kita berlawanan melawan rekan kami Prof Eggi Sudjana, terjadilah kesepakatan Perdamaian yang difasilitasi oleh rekan kami Prof Eggi Sudjana.
Dan kami sebagai kuasa hukum kami memohon kepada rekan kami Prof Eggi Sudjana memberi kebijaksanaan agar tercapainya kepastian hukum untuk para pihak untuk mendapatkan hak, karena persoalan ini permasalahan waris, ucapnya.
Menurut Edwin lagi, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menuntut agar keadilan dalam pembayaran ganti rugi ditegakkan sesuai dengan hak para pemilik lahan.
Pertemuan di Pengadilan Negeri Medan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara lahan yang sebelumnya telah diputuskan melalui nomor perkara 483 dan 680/PN.Mdn, yang kini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian administratif dan pembayaran, pungkasnya. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun