• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KSPSI AGN Melakukan Pendampingan Hukum Korban Kecelakaan Kerja di Deliserdang

    14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T15:45:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Korban (Azhar Fahmi.red) kecelakaan kerja, di kunjungi DPD KSPSI AGN Sumut. (Red)


    Nusantaramaju.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Ninawea (AGN) yang diwakili Sekretaris Rio Affandi Siregar, S.Sos, MH, Bendahara M.Taufik Khaiyath, beserta rombongan mengunjungi salah seorang pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara, pada, kamis (14/9/2023).


    Kunjungan tersebut untuk memberi dukungan kepada korban dan memberikan pendampingan hukum kepada korban kecelakaan kerja, yakni, 

    Azhar Fahmi salah seorang Korban Kecelakaan kerja di perusahaan CV.Anugerah Rezeki Makmur.


    Yang pada, Senin 28 Agustus 2023 lalu mengalami putus tangan, ia mengalami kecelakaan kerja lengan tangan kanannya putus, cacat seumur hidup.


    Saat dikonfirmasi kepada korban, ia (Azhar.red) mengatakan bahwa ini tentang masalah Safety K3 di Perusahaan tempat korban bekerja, beliau mengatakan kalau perusahaan sama sekali tidak ada menyediakan APD sebagai Safety kerja.


    Pernyataan korban di perkuat oleh rekan kerjanya, yang namanya minta tidak disebut, bahwasanya perusahaan sama sekali tidak menyediakan APD sebagai Safety untuk bekerja, ujarnya menambahkan.


    Menyikapi kejadian ini, “DPD KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal permasalahan perkara kecelakaan kerja ini hingga hak dan tuntutan korban dan keluarga dipenuhi oleh Perusahaan.”ujar TM Yusuf.


    Adapun tuntutan korban dan keluarga, yakni: 1.Meminta perobatan sampai sembuh total. 2.Upah selama sakit harus di bayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.Diberikan tangan palsu.

    4.Ganti rugi cacat seumur hidup.

    5. Tetap dipekerjakan di perusahaan CV Anugerah Rezeki Makmur disesuaikan dengan kondisi fisik korban.


    Sementara itu, Hasan Syukri Sebagai Ketua DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang dengan tegas mengatakan “Agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawabnya untuk memenuhi tuntutan dari pihak korban, kalau pihak perusahaan terkesan abai dari tanggung jawabnya, maka kami DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang akan turun ke perusahaan untuk mengadakan aksi” pungkasnya.


    Ikut bersama dalam rombongan, Ketua FSP PPMI SPSI AGN Sumut Harianto dan Ketua DPC KSPSI AGN Kab. Deli Serdang Hasan Syukri, beserta jajaran pengurus lainnya. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun