Nusantaramaju.com - Hj.Fadlina Raya Lubis (Pelapor) meminta perhatian dan keadilan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait Laporannya, Nomor: LP/B/2701/XII/ 2021/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2021. Yang disebutnya telah berjalan selama enam tahun, namun hingga kini belum kunjung tuntas.
Padahal, Terlapor, an. H. Fahril Fauzi Lubis dan Khairul Anwar Lubis, keduanya telah ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Medan, namun tidak ditahan hingga kini, ada apa...??, ujar Fadlina Raya Lubis, Sabtu (31/10/2026) nada bertanya.
Dijelaskannya, penetapan tersangka itu jelas, berdasarkan surat, Nomor: S.Tap.Tsk/595/VIII/Res.1.9/2026/Reskrim an.H. Fahril Fauzi Lubis dan surat, Nomor: S.Tap.Tsk/596/VIII/Res.1.9/2026/ Reskrim, an.Khairul Anwar Lubis, pada tanggal, 28 Agustus 2026, tapi kenapa tidak ditahan.
"Saya sebagai Pelapor tidak terima diperlakukan seperti ini, sudah anam tahun laporan ini, dan sudah ada Tersangkanya 2 orang, tapi tidak ditahan, mana kepastian hukum di negeri ini. Saya mohon pak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tolong tegakkan keadilan, "Polisi Bersama Masyarakat" kami ingin lihat", kata, Fadlina Raya Lubis, yang rencananya akan melakukan aksi demo kembali ke Polrestabes Medan, jika Tersangka tidak juga kunjung ditahan.
Menurutnya, proses penanganan laporan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas tentu menimbulkan pertanyaan dan harapan besar bagi pihak yang mencari keadilan.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut mendapat evaluasi dan penanganan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika sudah tersangka tahan lah, meski satu atau dua hari, jangan pula seperti ini.
Namun, kalau yang bersangkutan (Terlapor) sakit, tunjukkan surat sakitnya dari RS Bhayangkara, dan tidak ada alasan karena faktor usia yang dibilang sudah uzur, padahal, usianya baru 58 tahun, tegas Hj. Fadlina Raya Lubis.
*Mohon Perhatian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Fadlina berharap melalui perhatian Kapolri, persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan ditangani sesuai prosedur hukum, sehingga hak-hak pelapor tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.
Anehnya lagi, kata Fadlina, ada pula bahasa penangguhan penahanan, saat dirinya kembali menanyakan perkembangan laporannya di Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Sementara Terlapor belum pernah ditahan, yang namanya penangguhan penahanan itu jika Terlapor telah ditahan, itu bisa penangguhan penahanan, jangan lah hukum itu dipermainkan, tegakkan saja keadilan, tegas Fadlina, seraya menyebut kembali akan melakukan aksi demo ke Polrestabes Medan jika "Hukum Tidak Tegak Lurus". (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun