-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wali Kota Medan Rico Waas Diminta Hadir dalam Pembongkaran Bangunan di Jalan Raya Medan Tenggara

    24 Oktober 2026, Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T08:56:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Aktivis Pemuda Muslim Sumut Solihan Hasibuan meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, hadir dalam proses pembongkaran bangunan di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kota Medan.


    Permintaan tersebut berkenan dengan terbitnya surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, No:600.1.15.2/7696, perihal: Pemberitahuan Pengosongan Lokasi Pembongkaran dan/atau Penyegelan Bangunan, ditujukan kepada: Ongki Wijaya Kusuma Putra, pada Jum'at (23/10/2026) sore, hingga sampai ke awak media dan menjadi perhatian publik.


    Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Yunus, S.STP. Bangunan yang menyalahi perizinan tersebut juga ditandai dengan cat pilog berwarna merah (foto), saat awak media meninjau lokasi.


    "Iya pak datang tadi bapak - bapak dari Satpol PP kemari, rame mereka datang, itu lihat di cat pilog mereka warna merah",kata salah seorang pekerja yang tak ingin disebut namanya.


    Solihan yang juga seorang jurnalis menilai, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


    Menurutnya, pemerintah kota perlu menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan, terutama apabila suatu bangunan telah menjadi objek penertiban berdasarkan surat resmi dari instansi berwenang.


    "Jadi gini, kalo sudah terbit Surat Pembongkaran Bangunan dari Satpol PP Kota Medan, berarti jelas, bangunan tersebut menyalahi aturan, ya harus dibongkar/dirobohkan, jangan pula 'bermain mata' dengan pemilik, jika itu terjadi kita akan melakukan aksi ke kantor Walikota Medan, tegakkan peraturan", tegas Solihan, Sabtu (24/10/2026) menyikapi surat dari Satpol PP Kota Medan tersebut.


    Sebelumnya diberitakan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta menindak tegas terhadap bangunan yang diduga menyimpang atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kel.Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, an. OWIP.


    Saat ini bangunan tersebut sedang di bangun 4 unit 3 lantai pembangunannya, saat ini di lapangan sudah mencapai 80 % tidak dilakukan penindakan oleh dinas terkait. Bila hal ini dibiarkan maka pemko medan di rugikan dari sektor pajak perizinan puluhan juta rupiah.


    Bukan itu saja apabila bangunan ini tidak ditindak tegas maka berdasarkan RDTR pemilik bangunan diduga telah melakukan pelanggaran berat karna berdasarkan peraturan di lokasi bangunan yang saat ini sedang di bangun Rencana pelebaran Jalan 13 M dan Roilen 5 Meter.


    Desakan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan guna memastikan jangan ada pelanggaran dan pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan. 


    Hal ini disampaikan, aktivis Pemuda Muslimin Sumut Solihan Hasibuan, yang juga Jurnalis dalam menyoroti pembagunan tersebut, Jum'at (2/10/2026) di Medan. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun