Nusantaramaju.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengeluarkan surat pembongkaran terhadap bangunan yang diduga menyalahi aturan di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kota Medan.
Penerbitan surat tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ketertiban, kepastian hukum, serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan tata bangunan di Kota Medan.
"Iya pak datang tadi bapak - bapak dari Satpol PP kemari, rame mereka datang, itu lihat di cat pilog mereka warna merah",kata salah seorang pekerja yang tak ingin disebut namanya.
Pengosongan dan pembongkaran bangunan perlu dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan bahwa pihak terkait telah menerima pemberitahuan resmi serta memperoleh penjelasan mengenai dasar penertiban tersebut.
Satpol PP Kota Medan sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah diharapkan dapat menjalankan penertiban secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan.
Surat yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan Satuan Polisi Pamong Praja, No:600.1.15.2/7696, perihal: Pemberitahuan Pengosongan Lokasi Pembongkaran dan/atau Penyegelan Bangunan, ditujukan kepada: Ongki Wijaya Kusuma Putra, sampai ke awak media, pada Jum'at (23/10/2026) sore sehingga menjadi perhatian publik.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Yunus, S.STP. Bangunan yang menyalahi perizinan tersebut juga ditandai dengan cat pilog berwarna merah (foto), saat awak media meninjau lokasi.
Sebelumnya juga diberitakan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta menindak tegas terhadap bangunan yang diduga menyimpang atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kel.Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, an. OWIP.
Saat ini bangunan tersebut sedang di bangun 4 unit 3 lantai pembangunannya, saat ini di lapangan sudah mencapai 80 % tidak dilakukan penindakan oleh dinas terkait. Bila hal ini dibiarkan maka pemko medan di rugikan dari sektor pajak perizinan puluhan juta rupiah.
Bukan itu saja apabila bangunan ini tidak ditindak tegas maka berdasarkan RDTR pemilik bangunan diduga telah melakukan pelanggaran berat karna berdasarkan peraturan di lokasi bangunan yang saat ini sedang di bangun Rencana pelebaran Jalan 13 M dan Roilen 5 Meter.
Disamping telah pelanggaran peraturan sesuai RDTR maka di kemudian hari pembeli Ruko tersebut akan merasa di rugikan karna Ruko tersebut diduga tidak memiliki PBG atau menyimpang dari PBG yang di terbitkan dinas terkait.
Desakan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan guna memastikan jangan ada pelanggaran dan pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
Jika melanggar aturan, berarti pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dinilai lemah.
Hal ini disampaikan, aktivis Pemuda Muslimin Sumut Solihan Hasibuan, yang juga Jurnalis dalam menyoroti pembagunan tersebut, Jum'at (2/10/2026) di Medan. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun