
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Inisiator Sumatera Connection
Nusantaramaju.com - Tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) memerintahkan penyadapan Ilegal (illegal tapping), memasukkan nomor ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan file hasil sadapan (menghapus jejak) adalah kejahatan luar biasa. Tindakan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut adalah makar. Presiden sendiri sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak boleh menggunakan alat negara seperti TNI, Polri dan peralatan yang dimiliki seperti senjata, peralatan penyadapan tidak sesuai prosedur. Semua tindakan penyadapan yang dilakukan oleh alat negara pasti untuk kepentingan dan keselamatan negara.
Justru sebaliknya, tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan di bawah komando LSP menggunakan prajurit Polri dan peralatan penyadapan Polri (alat dan peralatan negara) terhadap Presiden Prabowo bukan untuk keselamatan negara dan kepala negara. Penyadapan ilegal tersebut justru dapat mengancam keselamatan kepala negara. Penyadapan ilegal komplotan LSP justru dapat mengakibatkan kepala negara terbunuh, kemerdekaannya dirampas, hingga akhirnya tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Maka penyadapan ilegal alat negara kepada kepala negara adalah kudeta dari dalam. Sutradara dan aktor intelektualnya harus dituntut hukuman mati.
Maka Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan siapa yang difasilitasi LSP dalam penyadapan ilegal. Jika pemberi perintah dan penerima manfaat dari dalam negeri, elite politik/ kelompok politik mana yang berkepentingan terhadap hasil penyadapan ilegal komplotan LSP? Jika pemberi perintah dan penerima manfaat penyadapan dari luar negeri, dari negara mana dan untuk kepentingan apa hasil penyadapan komplotan LSP digunakan?
Maka tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan LSP dan komplotannya. Tidak ada kompromi bagi tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan LSP dan komplotannya. Sehingga Polri harus segera menyatakan bahwa LSP dan komplotannya adalah pelaku kudeta, makar terhadap Presiden Prabowo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Polri harus terbuka menjelaskan untuk kepentingan politik elite mana dan kelompok politik mana penyadapan ilegal dilakukan oleh LSP dan komplotannya. Hingga akhirnya sutradara, aktor intelektual, LSP dan komplotannya diancam hukuman mati.(Ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun