-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Perampasan Lahan, Junstar Ritonga SH Minta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tegakkan Hukum di Rohil

    05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T14:38:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Persoalan dugaan perampasan lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, mendapat perhatian dari Bahu Prabowo Pasukan 08 Sumatera Utara.


    Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bahu Prabowo Pasukan 08 Sumut,  sebagaimana yang ditegaskan, Ketua DPD Pasukan 08 Sumatera Utara (Sumut), Junstar Ritonga SH, MH, kepada awak media, Senin (5/10/2026).


    Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan dalam menangani setiap persoalan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.


    "Kami minta tegakkan keadilan, masyarakat menginginkan keadilan, kami terus kawal Laporan korban yang telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir"tegas Junstar Ritonga SH.


    Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang salinannya diterima Redaksi, pelapor atas nama Sumirna Lusiana telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU.


    Junstar Ritonga berharap kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang baru saja dilantik oleh bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat menyahuti aspirasi dan keinginan masyarakat dalam penegakan hukum di negeri ini.


    Ia mengatakan, sengketa maupun dugaan perampasan lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.


    Menurutnya, setiap laporan harus ditangani berdasarkan bukti, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


    "Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Siapa pun yang benar berdasarkan bukti dan ketentuan hukum harus mendapatkan perlindungan," ujarnya lagi.


    Ia juga meminta aparat penegak hukum di Rohil untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan. 


    Proses hukum, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu, tegasnya lagi.


    Selain itu, Bahu Prabowo mendorong agar pihak-pihak yang bersengketa mengedepankan penyelesaian berdasarkan data dan dokumen yang sah. 


    Pemerintah daerah juga dinilai perlu hadir untuk memastikan administrasi pertanahan berjalan tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.


    "Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan dan kepastian," pungkasnya. (Red/Tim.01)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun