-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Atmosfir Kejaksaan RI dan Kualitas Supremasi Hukum & Keadilan Indonesia Raya

    25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T07:26:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Nusantaramaju.com - Pertemuan dialog dan diskusi Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. bersama dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli (mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI dan Anggota MPR-RI). Pertemuan dialog dan diskusi berlangsung di ruang kerja Jaksa Agung RI, pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026, di Gedung Kejaksaana Agung, di Jakarta, Indonesia.



    Menurut Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK- Institusi Kejaksaan RI di bawah Figur Jaksa Agung RI Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. - telah berhasil dan berprestasi untuk memajukan Kejaksaaan dan Keindonesiaan. Kualitas Indonesia Raya berbasis pada Sistem Konstitusi, Amanat Kerakyatan, Supremasi Hukum, Tradisi Demokrasi, Ideologi  Pancasila, dan Negara Hukum Indonesia.



    Kelembagaan Kejaksaan beserta Jajaran telah melakukan reformasi dan transformasi menjadi sebuah kelembagaan yang strategis, bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak signifikan. Reformasi dan transformasi menyeluruh dan mendasar di bidang hukum secara sosial struktural, instrumental dan kultural.




    Kemudian atmosfir Kejaksaan merupakan sebuah kelembagaan yang menjadi simpul penting dan strategis untuk membangun dan menegakkan Supremasi Hukum dan Keadilan dalam berkehidupan yang Demokratis Konstitusional. Posisi dan peran Korps Adhyaksa beserta Jajaran menjadi penting dan menentukan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.



    Institusi Kejaksaan sebagai Korps Adhyaksa menjadi sebuah kelembagaan yang senantiasa dan semakin terpanggil untuk menyelenggarakan berbagai Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, dan Kewenangan. Tentu secara prinsipil pada dasarnya dan pada gilirannya senantiasa dan semakin bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak. Terutama dalam kerangka Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil, dan Makmur. 



    Kualitas hubungan struktural dan fungsional antara kelembagaan Kejaksaan dengan pembumian dan pemajuan Prinsip-Prinsip Konstitusi dan Supremasi Hukum yang berkemanusian, berkerakyatan, dan berkeadilan - harus selalu dan semakin terbangun. Substansinya dan narasinya tentu senantiasa dan semakin bertumbuh dan berkembang maju.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun