-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengawasan Lemah, Wali Kota Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan yang Diduga Bermasalah di Kecamatan Medan Denai

    02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T11:16:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diminta menindak tegas terhadap bangunan yang diduga menyimpang atau tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kel.Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, an. OWIP.


    Saat ini bangunan tersebut sedang di bangun 4 unit 3 lantai pembangunannya, saat ini di lapangan sudah mencapai 80 % tidak dilakukan penindakan oleh dinas terkait. Bila hal ini dibiarkan maka pemko medan di rugikan dari sektor pajak perizinan puluhan juta rupiah.


    Bukan itu saja apabila bangunan ini tidak ditindak tegas maka berdasarkan RDTR pemilik bangunan diduga telah melakukan pelanggaran berat karna berdasarkan peraturan di lokasi bangunan yang saat ini sedang di bangun Rencana pelebaran Jalan 13 M dan Roilen 5 Meter.


    Disamping telah pelanggaran peraturan sesuai RDTR maka di kemudian hari pembeli Ruko tersebut akan merasa di rugikan karna Ruko tersebut diduga tidak memiliki PBG atau menyimpang dari PBG yang di terbitkan dinas terkait.


    Desakan yang disampaikan kepada Wali Kota Medan guna memastikan jangan ada pelanggaran dan pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan. Jika melanggar aturan, berarti pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dinilai lemah.


    Hal ini disampaikan, aktivis Pemuda Muslimin Sumut Solihan Hasibuan, yang juga Jurnalis dalam menyoroti pembagunan tersebut, Jum'at (2/10/2026) di Medan.


    "Kami melihat diduga ada penyimpangan terhadap bangunan yang berada di Jalan Menteng Raya Kel.Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, an. OWIP. Sayangnya setelah di konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, belum juga direspon, ada apa...?",kata Solihan nada bertanya.


    Ia juga mendorong Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap bangunan tersebut sehingga bangunan ini di stanpas, tegasnya lagi.


    Selain itu, Ia juga meminta Walikota Medan agar mengintruksikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran jika terdapat pelanggaran, kalau perlu memakai alat berat, meski bangunan tersebut hampir rampung pembangunannya, pungkasnya. (Red/06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun