Nusantaramaju.com - Faisal Ramadhan Siregar resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 83/G/2025/PTUN.MDN serta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan.
Melalui permohonan kasasi tersebut, Faisal Ramadhan Siregar meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pada tingkat pertama maupun tingkat banding yang sebelumnya telah diputus oleh PTUN Medan dan PT TUN Medan.
Menurut Kepala Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini, upaya kasasi dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menghormati putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, namun masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menurut kami perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung melalui pemeriksaan kasasi," ujar Faisal Ramadhan Siregar.
Kasasi merupakan upaya hukum yang diberikan kepada para pihak yang berperkara untuk menguji penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
"Saya sudah mengajukan Nota Kasasi ke Mahkamah Agung, Tanggal 2 Juni 2026, saya ingin keadilan hukum tegak lurus, sesuai harapan kita bersama", ujarnya dihadapan awak media, Jum'at (5/6/2026).
Dijelaskannya, dalam faktanya pelaksanaan 2 perkara tersebut digelar melalui aplikasi ecourt, hanya 3 kali pertemuan tatap muka saat perkara di tingkat pertama (Nomor:83/G/2025/PTUN.MDN) hasil putusan perkara tetap melalui sistem informasi ecout. Mohon Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi, ujarnya berharap.
Kepala Desa merupakan produk politik yang dipilih langsung oleh masyarakat di Desa. UU pemerintahan desa dan Permendagri No.67 Tahun 2017 (perubahan atas permendagri No.83 Tahun 2015) harus sejalan dan selaras, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menuai polemik dikemudian hari.
Faisal Ramadhan Siregar berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun