Nusantaramaju.com - Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhanbatu (SPPPLU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT HPP dan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang di Kantor DPRD Labuhanbatu, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Labuhanbatu, Indra Riady, serta dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang, Zulharia, beserta jajaran, Manajer PKS PT HPP Dedi Lestiono, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam RDP tersebut, SPPPLU menyampaikan berbagai keberatan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di wilayah UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang.
Selain itu, SPPPLU juga menyoroti lalu lintas truk pengangkut CPO yang dinilai melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi Desa Tanjung Sarang Elang yang merupakan kawasan padat penduduk.
Ketua SPPPLU, Fikril Hakim, mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam RDP sebagai bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang telah disampaikan kepada organisasi tersebut.
"Kami hadir di sini berangkat dari keresahan masyarakat. Sebelum mengajukan RDP, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Bapak M. Fauzi Pane, tokoh masyarakat, serta Ketua Nelayan Bapak Muhammad Yunus. Mereka menyampaikan keberatan karena selama kurang lebih dua tahun aktivitas bongkar muat CPO berjalan, tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat desa," tegas Fikril Hakim.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi IV DPRD turut mempertanyakan regulasi perizinan serta kontribusi retribusi negara dari aktivitas bongkar muat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang, Zulharia, menjelaskan bahwa UPP berada langsung di bawah Kementerian Perhubungan dan bukan di bawah Dinas Perhubungan daerah.
Menurutnya, seluruh proses perizinan kapal dan bongkar muat telah menggunakan sistem Inaportnet milik Kementerian Perhubungan. Ia juga menunjukkan data terkait perizinan serta penerimaan retribusi yang dikelola oleh UPP.
Namun, terkait dugaan tumpahan CPO ke perairan, Zulharia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan agen kapal.
"UPP hanya memiliki kewenangan pada aspek perizinan kapal dan kegiatan bongkar muat. Untuk dugaan tumpahan CPO, itu menjadi ranah perusahaan dan agen kapal," jelasnya.
Sementara itu, Manajer PKS PT HPP, Dedi Lestiono, saat dimintai penjelasan mengenai keluhan masyarakat terkait truk pengangkut CPO dan dugaan pencemaran akibat tumpahan CPO, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memiliki izin yang diperlukan.
Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan operasional, baik terkait angkutan truk maupun proses bongkar muat.
Sekretaris SPPPLU, Chairil Adha, menyayangkan penjelasan yang dinilai belum disampaikan secara rinci oleh pihak UPP maupun PT HPP.
"Masih banyak hal yang belum dijelaskan secara detail mengenai perizinan maupun mekanisme kegiatan bongkar muat. Bahkan pihak manajemen PT HPP yang hadir tidak membawa dokumen pendukung di atas meja rapat yang dapat memperjelas penjelasan mereka," ujarnya.
Pengurus SPPPLU, Fauzi Azhari, yang juga merupakan putra daerah dari kalangan nelayan, turut menyoroti aspek perizinan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat nelayan merasakan hasil tangkapan ikan di Sungai Berumun yang menjadi jalur kapal pengangkut CPO mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
Pada akhir rapat, pihak PT HPP dan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat CPO. Keduanya juga menyampaikan komitmen untuk segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang mengenai kegiatan tersebut.
Sebagai penutup, pimpinan rapat menyampaikan bahwa DPRD Labuhanbatu membuka kemungkinan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi perizinan, dinas lingkungan hidup, serta pihak agen atau operator kapal. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat sekaligus menghasilkan solusi yang komprehensif bagi semua pihak. (Ril.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun