Nusantaramaju.com - Pakar hukum Eggi Sudjana yang juga tokoh nasional menyoroti polemik sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ia menilai, jika putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dijalankan secara konsisten dan justru dikaburkan, maka eksistensi lembaga peradilan akan kehilangan makna.
Dalam pernyataannya, Eggi menegaskan bahwa putusan MA merupakan keputusan hukum tertinggi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Ia mengkritik keras praktik-praktik yang diduga mengabaikan atau menafsirkan putusan secara sepihak demi kepentingan tertentu.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa dikaburkan atau tidak dijalankan, lalu untuk apa masyarakat mencari keadilan melalui pengadilan? Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Eggi, Senin (27/4/2026)
Kasus sengketa lahan di Rokan Hulu ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan.
Meski telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), implementasi di lapangan dinilai masih menyisakan persoalan.
Eggi menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap putusan pengadilan dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memastikan setiap putusan MA benar-benar dijalankan.
“Negara harus hadir. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan memilih jalan sendiri,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tidak hanya di Rokan Hulu, di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, seperti, persoalan PUD Pasar Kota Medan yang kini terus bergulir, hendaknya, harus segera dituntaskan.
Evaluasi saja. Ia mendorong Walikota Medan harus tegas hingga persoalan PUD Pasar Kota Medan tidak menjadi kegaduhan. "Tegakkan saja aturan hukum itu, jika menjadi kegaduhan, evaluasi saja", tegasnya.
Kembali lahan di Rokan Hulu. Advokat senior ini juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial dan investasi. Oleh karena itu, menurutnya, semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Namun, desakan agar putusan MA ditegakkan terus menguat dari berbagai kalangan. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun