-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tegur Supir Angkot Ugal-ugalan Malah Dijadikan Tersangka oleh Polsek Medan Tembung Padahal Sudah Berdamai

    07 Desember 2025, Desember 07, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T06:02:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Saputra Raoja (39) disapa Putra warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung minta keadilan hukum kepada Kapolri dan Polda Sumatera Utara, pasalnya, dirinya ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Tembung dalam laporan seorang supir angkot diketahui bernama Juliawan Maulana.


    Putra membeberkan awal kejadian, peristiwa tersebut bermula dari insiden hampir terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sepedamotor yang dikendarai Putra bersama istrinya dengan sebuah angkutan kota (angkot) yang dikemudikan pelapor. 


    Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Datuk Kabu yang saat itu dalam kondisi ramai dan padat. Menurut keterangan Putra, setelah hampir terjadi tabrakan, Lalu terjadi adu mulut antara dirinya dengan sopir angkot.


    Kebetulan Abdul yang jualan di sekitar lokasi melihat cekcok tersebut langsung menghampiri dan spontan melakukan teguran fisik kepada supir angkot yang diketahui bernama Juliawan hingga mengakibatkan luka gores ringan dibagian pelipis pelapor.


    Melihat kejadian tersebut, Putra berusaha melerai agar tidak terjadi keributan lanjutan. Setelah situasi mereda, atas inisiatifnya dan kemanusiaan, Putra mengajak pelapor untuk berobat ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis. 


    Belakangan setelah berjalan menuju klinik, di ketahui ada seorang wanita yang menurut pengakuan Juliawan istrinya sedang hamil dalam keadaan lemas.


    Sesampainya di klinik, Putra memberikan uang perobatan sebesar Rp400 ribu rupiah untuk biaya pengobatan. Setelah itu, Putra dan Istrinya pamit pulang, dari lokasi klinik dalam keadaan situasi yang dinilai sudah kondusif serta Juliawan dan Putra pun saling bersalaman begitu juga dengan istri putra ikut bersalaman pertanda sudah berdamai dalam peristiwa itu.


    Namun, esoknya 23 Mei 2025, pihak Juliawan dan istri mengundang Abdul dan keluarga untuk hadir dirumah yang di ketahui kepala dusun. 


    Dalam pertemuan tersebut pihak Juliawan meminta perdamaian sebesar 10 juta rupiah, kami pun kaget, sudah berdamai kok diminta perdamaian 10 juta lagi, sayangnya perdamaian awal di klinik yang diberi Rp 400 ribu tidak diatas kertas, kata Putra, menceritakan kejadian sebenarnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).


    Di karenakan ketidakmampuan untuk membayar perdamaian ke-2 sebesar Rp 10 juta yang diminta pelapor karena terlihat hanya luka ringan di pelipis, Abdul dan Putra pun pasrah, kata Putra seraya menyebut, sepertinya ini di REKAYASA karena muncul dugaan PEMERASAN terhadap kasus ini.


    Pada tanggal 24 Mei 2025 Abdul dan keluarga, serta Putra kembali di undang untuk melakukan perdamaian, dalam pertemuan tersebut, pihak Juliawan tetap meminta perdamaian sebesar Rp 10 juta rupiah, meski ada tawaran setengahnya dari permintaan mereka, akan tetapi di tolak karena dianggap sudah berdamai.


    Di karenakan permintaan tersebut tidak di sanggupi, pihak Juliawan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung pada tanggal 24 Mei 2025 dengan dugaan bahwa Abdul telah melakukan pemukulan dan Putra dituduh mendorong istri pelapor (Juliawan ). 


    Munculnya tuduhan dorongan tersebut setelah permintaan uang damai tidak di sanggupi putra. Berdasarkan laporan LP/B/772/V/2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung, tanggal 24 Mei 2025 an. pelapor Juliawan Maulana tersebut, penyidik menetapkan Abdul dan Putra sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP.


    MEMBANTAH KERAS Tudingan Mendorong Istri Pelapor


    Pihak Putra membantah keras tudingan telah melakukan dorongan terhadap istri pelapor. Ia menegaskan tidak pernah melakukan kontak fisik terhadap siapa pun dalam kejadian tersebut. 


    Bahkan, menurutnya, tidak terdapat bukti medis berupa visum atau hasil pemeriksaan USG yang menunjukkan adanya keguguran sebagaimana diklaim pihak pelapor.


    "Saya menolak tuduhan yang dilaporkan pelapor, awalnya saya menegur dia bawa mobil jangan kencang-kencang sebab kawasan ini padat keramain, taulah supir angkot tak terima dikasi tau yang baik, malah menantang, lazim kita dengar memang supir angkot kebanyakan arogan", kata Putra seraya pasrah penetapan dirinya dijadikan Tersangka oleh Polsek Medan Tembung.


    Terpisah, Saat dikonfirmasi ke Penyidik, Arlandes Silaban yang menangani kasus ini di Polsek Medan Tembung, ia mengatakan, terkait dugaan direkayasa, kalau memang dia bilang direkayasa mendorong istrinya mengapaian dia berdamai. Adanya pengacaranya bang.


    "Bng izin yah klo memang dia dibilang di rekaya mendorong istri nya ngapain dia berdamai, Ada nya pengacara nya bng, sebelumnya juga sudah dimediasi oleh kepala lingkungan namun dia tidak mau", kata Arlandes Silaban penyidik Polsek Medan Tembung yang menangani kasus ini merespon pertanyaan wartawan, Minggu (7/12) melalui nomor WhatsAppnya. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun