Nusantaramaju.com - Ustadz, Abdul Rahim (53) Warga Dusun VII Gg.Mufakat No.04 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang meradang saat sepedamotor yang dikendarainya dibawa kabur debt kolektor dengan paksa.
Kronologi ceritanya, saat itu ustadz bersama istri melihat anak di kampus USU dengan mengendarai sepedamotor jenis PCX warna putih, usai berkunjung ia pun hendak ingin kembali pulang, dan mengambil sepedamotornya di parkiran.
Tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal menghampirinya dan mengaku Debt Collector, mereka ingin mengambil sepedamotor yang dikendarai ustadz tersebut, dengan alasan sepedamotor itu masih menunggak cicilan beberapa bulan.
Namun ustadz tidak memberikan kesempatan mereka untuk menarik sepedamotor yang kenderainya, kami pun bertengkar, sebab, kedua orang yang mengaku Debt Collector tersebut tidak ada identitas apapun, apalagi surat dari kantor.
Negosiasi pun terjadi, dengan iming-iming serta bujuk rayu kedua Debt Collector tersebut, korban (ustadz) pun luluh, karena bisa di cicil jauh lebih ringan asal bersedia ikut ke kantor, rayu mereka, kata ustadz.
"Akhirnya saya dan istri digiring kedua kolektor itu menuju ke kantor, namun saya kaget kok dibawa ke kantor LAW FIRM Cakra & Associates Jalan Sei Rokan No.90 Medan. Ada 2 plang, satu lagi PT Cakrabirawa Inti Perkasa, terpampang jelas plangnya", kata korban.
Singkat cerita, tiba-tiba istri berteriak, sepedamotor yang dikendarai ustadz Abdul Rahim (korban) dibawa kabur Debt Collector tadi, usai dirinya menyerahkan STNK dan kunci kontak kepada pegawai dalam kantor tersebut, yang disebut-sebut katanya pimpinan dikantor itu, kata ustadz Abdul Rahim saat ingin membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal, Kamis (6/11/2025).
"Kejadiannya semalam, Rabu (5/11) sore, ribut saya dikantor itu, ini mau buat laporan polisi (Polsek Sunggal) tapi belum ketemu sama petugas yang turun ke TKP semalam", katanya, seraya meminta kepada bapak Kapolsek dan bapak Kapolresta juga Kapolda Sumut, tangkap Debt Collector yang meresahkan masyarakat.
Diketahuinya. Debt Collector tidak berhak menarik kenderaan /sepedamotor secara paksa di jalan karena tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perampasan dan merupakan tindak pidana. Yang berhak mengambil itu ialah pengadilan bukan Debt Collector, kata ustadz geram.
"Penarikan kenderaan hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum dengan mengajukan eksekusi di pengadilan jika terjadi kredit macet", katanya, seraya kembali mengulang "Pak Kapolresta Medan tolong tangkap Debt Collector yang meresahkan masyarakat",. (Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun