• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

    18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T01:43:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)


    Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) beserta dengan ekosistem status, keberadaan, dan kedudukan POLRI - telah diamanatkan secara konstitusional dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nomenklatur POLRI tertera dalam konstitusi Indonesia : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perspektif tersebut mengandung amanat, tugas, dan tanggungjawab serius, strategis, dan menentukan bagi POLRI. Perspektif tersebut mengharuskan POLRI untuk selalu memastikan agar merawat, memelihara, menjaga, dan menegakkan Konstitusi, Demokrasi, Hukum, dan HAM (Negara Demokratis Konstitusional Indonesia dan Negara Hukum Indonesia). 


    Ada sejumlah institusi yang nomenklaturnya diamanatkan "langsung" dalam UUD NRI Tahun 1945. Hanya sebagian kecil saja institusi di Indonesia dan dalam jumlah terbatas, yang nomenklaturnya diamanatkan langsung dalam konstitusi. POLRI adalah salah satu institusi yang nomenklaturnya diamanatkan langsung, jelas, dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Posisi tersebut bersifat luhur dan mulia. Posisi yang diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat) dan disediakan dalam konstitusi kepada POLRI. Jadi, POLRI seharusnya mengedepankan dan memuliakan "sumbernya dan mata airnya". Sumbernya dan mata airnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. POLRI tidak boleh "bertentangan dan berlawanan" dengan sumbernya dan mata airnya.


    POLRI dengan demikian mesti selalu dan harus semakin menjaga harkat, martabat, dan marwah tersebut. Misalnya POLRI menggunakan dan menggerakkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia. Jadi seharusnya yang bertumbuh dan terbangun adalah : "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI". Doktrin Nilai-Nilai Peradaban tersebut wajib menumbuhkan, menunjukkan, dan memastikan Doktrin NKRI. Hakekat dari Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Spritualitas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Spritualitas Bhayangkara Negara ; Spritualitas Tri Brata. Dengan demikian Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI tidak boleh menjadi instrumen pragmatis tetapi harus bisa menjadi instrumen ideologis. 


    Konstitusionalitas dari ketentuan tersebut - pada dasarnya meneguhkan dan mengukuhkan POLRI. Institusi POLRI memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis yang berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam "Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia" (Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara). Hakekat dan prinsip Bernegara Kebhayangkaraan (POLRI), pada dasarnya harus "dihadirkan dan ditampilkan" dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, berkerakyatan, berkebangsaan, berdemokrasi, dan konstitusional. Perspektif tersebut menuntut dan menuntun POLRI melakukan agenda strategis yang visioner dan misioner Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Juga agar menjadi instrumen kepentingan peradaban hukum demokratis konstitusional. 


    Materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan dan menentukan bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem tarikan nafas panjang yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif. Tentu POLRI harus selalu sungguh-sungguh terkonfirmasi dan terikat dengan ketentuan konstitusional tersebut.


    Paradigma pemikiran dari ketentuan konstitusional tersebut tidak boleh difahami dan diselenggarakan secara terpisah yang terlepas dari rangkaian teks dan konteks "Keindonesian" (Indonesia Raya). Paradigma tersebut tidak boleh sepotong-sepotong dan tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh difahami dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling berlawanan. Jangan difahami dengan semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi yang saling berhadap-hadapan. Perspektif itulah yang teranut dan terkandung dalam materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat. 


    "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum" merupakan ketentuan konstitusional. Epistemologi dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan POLRI. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, tanggungjawab utama, dan kewenangan dasar POLRI. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.


    Institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat". Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 


    Kemudian institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat". Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum. 


    Selanjutnya institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "menegakkan hukum". Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.


    Institusi POLRI memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai "misi luhur, misi mulia, dan misi suci" POLRI. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. "Kepemilikan" yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.


    "Keindonesiaannya" POLRI, dan "Indonesia Rayanya" POLRI semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala POLRI menandai dan memaknai bahwa pengabdian POLRI adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan POLRI yang "Mengindonesia" secara sejati dan sesungguhnya. Armosfir Mengindonesia bertumbuh sumbur manakala ekosistem Indonesia Raya berbasis salah satunya pada keberadaan dan kebangkitan POLRI yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.


    Pemikiran strategis dan visioner atas POLRI, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas POLRI, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam Sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi POLRI secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat "normatif dan otoritatif konstitusional strategis" karena dikandungi dan dimiliki oleh POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.


    Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi POLRI. Sekaligus juga yang berkaitan dengan relasi antara institusi POLRI dengan Konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran POLRI. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran POLRI agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis pada Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional POLRI beserta jajaran. 


    Perspektif dan terminologi tersebut menjadikan institusi POLRI beserta jajaran POLRI, harus senantiasa memiliki sejumlah perihal prinsipil. Minimal harus senantiasa dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk "mengabdikan diri mempersembahkan diri" bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab POLRI secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.


    Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika POLRI selalu "teguh loyal dan tegak lurus". Hakekatnya dan intisarinya adalah loyal dan lurus bersikap pada Pernyataan Kemerdekaan RI. Juga senantiasa kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.


    POLRI akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala POLRI selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin "TRI BRATA" POLRI sebagai Bhayangkara Negara. Hakekat dari kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika POLRI mereformasi dan mentransformasi keseluruhan pranata dan ekosistem POLRI dan jajaran. Terutama kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya.


    Ada sejumlah "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI bagi Indonesia" dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai POLRI dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kemudian dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan POLRI berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Doktrin dan paradigma Hukum Bernegara Indonesia tersebut merupakan konsekuensi dari "penerimaan dan pengakuan" konstitusional terhadap POLRI. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


    Konstitusionalitas POLRI, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi POLRI adalah institusi yang "berstatus independen dan bersifat mandiri". Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI "pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara". Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945). 


    Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem "kekuasaan pemerintahan negara" (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Prinsip dasar konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi POLRI dengan tegas dan secara jelas - tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain. Juga tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain.


    Doktrin konstitusional dan makna otentik dari ketentuan tersebut adalah bahwa Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan otoritas secara "pribadi dan perseorangan/perorangan". Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara "kelompok kepentingan". Namun kapasitas dan otoritas Presiden RI dalam konteks tersebut adalah berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan dengan kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional sebagai institusi Kepresidenan. Tentu dalam konteks Sistem Presidensial NKRI. 


    Keseluruhannya (Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI) harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dengan demikian Presiden RI dalam konteks konstitusionalitas tersebut - sama sekali tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) demi urusan dan untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok. Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat POLRI - di luar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi. 


    Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan ekosistem dan atmosfir POLRI beserta jajaran - hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI - pada dasarnya mengharuskan dan mewajibkan Presiden RI dan POLRI untuk mutlak tersadar dan terpanggil. Terutama untuk menjaga, mengawal, memaknai, melaksanakan, dan menegakkan Konstitusi dan Negara Hukum Demokratis Indonesia. Dengan demikian, POLRI harus senantiasa dan semakin melahirkan, menghadirkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan menghidupkan "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia"


    Keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI beserta keseluruhan ekosistem POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa "terjaga dan terawat". Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI. Pastinya adalah tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional terhadap POLRI. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi POLRI. 


    Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal "Kebijakan" dan mengenai "Peraturan Perundangan-Undangan". Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan mesti selalu menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan "tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi" terhadap POLRI. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan POLRI. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. 


    POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi POLRI. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem POLRI mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 


    Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah "Politik Negara dan Keamanan Negara". Institusi POLRI dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat).


    POLRI sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain. 


    Materi Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan "Negara" harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk "Hadir" melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara) untuk melaksanakan setiap dan segala hak-hak konstitusional masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Sehingga berlangsung dengan baik, benar ; dan terlaksana secara aman, nyaman, lancar, dan berhasil.


    Institusi POLRI beserta segenap jajaran POLRI sebagai Alat Negara, adalah sebuah kelembagaan strategis yang merupakan representase Negara. POLRI sebagai kelembagaan representase ("wakil/perwakilan") Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berintikan pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi masyarakat (warga negara). POLRI sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada POLRI. 


    POLRI sebagai alat negara yang menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut, pada dasarnya memastikan, menegaskan, dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI dalam konstitusi. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang konstitusional dan berlandaskan narasi keadilan yang substansial.


    Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan teks dan frasa "penegakan hukum" dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 hanya ditemukan dan hanya ada dalam teks narasi  dan materi substansi mengenai POLRI. Ditemukan dan ada juga mengenai institusi lain dalam UUD NRI Tahun 1945. Khususnya dalam BAB IX (Kekuasaan Kehakiman), pasal 24 ayat 1, yaitu : "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Teks narasi dan makna konstitusi tersebut, meletakkan dan menumbuhkan sebuah dan serangkaian sistem dan proses peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.


    Perspektif dan terminologi amanat dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 mengenai POLRI, khususnya dalam konteks dan kerangka penegakan hukum, pada dasarnya bersifat substansial dan berkategori konstitusional. Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, telah mengamanatkan, menentukan, dan mengatur "secara langsung" mengenai penyelenggaraan penegakan hukum oleh institusi POLRI. Ekosistem penegakan hukum oleh POLRI, sudah diamanatkan, ditentukan, dan diatur langsung dengan jelas dan tegas secara normatif strategis prinsipil dalam konstitusi. 


    Perspektif dan terminologi tersebut semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan keberadaan, status, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam hal dan untuk menegakkan hukum. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI dalam konteks tersebut, pada dasarnya berkategori konstitusional sebagai hukum dasar tertinggi dan tertulis (UUD NRI Tahun 1945). Hukum dasar tertinggi dan tertulis merupakan pedoman pengarah tertinggi dan menjadi pedoman penuntun tertinggi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan tentu POLRI untuk taat, tunduk, dan patuh pada konstitusi.


    Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, juga menyediakan dan memberikan "mandat" posisi, fungsi, peran, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi POLRI. Perspektif dan terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada keseluruhan infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum ("penyelidikan dan penyidikan) oleh POLRI. Perihal tersebut sangat strategis, berpengaruh, berdampak, dan menentukan. "Pesan dan perintah" pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya mengingatkan POLRI. Hakekatnya dan prinsipnya adalah agar POLRI senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan selalu mempertanggungjawabkannya. Perihal secara bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan dalam konteks tersebut karena akibat adanya amanat dan ketentuan "doktrin hukum bernegara Indonesia konstitusional" tersebut dalam penegakan hukum. 


    Keseluruhan penegakan hukum perihal penyelidikan dan penyidikan oleh POLRI, menjadikan dan meletakkan POLRI sebagai "subyek strategis, normatif, dan otoritatif". Khususnya dalam hal dan untuk penyelidikan dan penyidikan hukum. Perspektif dan terminologi tersebut juga, pada dasarnya semakin memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan bahwa POLRI dalam hal dan untuk menegakkan hukum, bersifat normatif dan otoritatif strategis. Hakekat etika dan prinsip moralitas dengan posisi subyek normatif dan otoritarif tersebut, harus senantiasa dijaga dan dirawat "kemurniannya dan keasliannya". Juga pada gilirannya mesti selalu dan semakin dimaknai dan diimbangi dengan kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI.


    Kerangka besar dan utama perspektif konstitusional dan bangunan dasar dan pilar terminologi konstitusional atas keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI, telah ada, tumbuh, terbangun, berkembang, dan maju. "Kerangka dan bangunan" tersebut merupakan "misi luhur, misi mulia, misi suci" POLRI. Juga menjadi "tugas panggilan, tugas pengabdian, tugas kenegaraan" POLRI. Jajaran institusi POLRI, sudah, sedang, dan semakin serius dan sungguh-sungguh membangun dan memaknai konsolidasi, soliditas, reformasi, dan transformasi POLRI. 


    Pembangunan dan pemaknaan tersebut berbasis pada kualitas dukungan dan kerjasama yang otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, dan semangat "Indonesia Bergotongroyong". Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia. Dengan demikian, konstitusionalitas POLRI dan pembangunan negara hukum demokratis Indonesia, semakin bermakna konstitusional dan bermakna substansial. Hakekatnya dan prinsipnya adalah dalam dan untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur berdasarkan ideologi dan falsafah Pancasila.



    *Jakarta, Indonesia*


    *Salam Tri Brata ; Salam Bhayangkara ; Salam Konstitusi ; Salam Indonesia*

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun