Foto: Dekorasi HUT RI di DPRD Sumut. (Red.06) |
Nusantaramaju.com - Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Ikhsan, bungkam ditanya soal anggaran ATK. Ia tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media, sehingga menimbulkan tanda tanya banyak pihak.
Karena berdasarkan informasi anggaran Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tersebut berkisar Rp 1,2 miliar. Sehingga harus dikonfirmasi kebenarannya, namun sayang, Ikhsan tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Lagi, Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Ikhsan juga tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan, wartawan, Senin (12/8/2024) terkait soal anggaran Belanja Dekorasi Hari Kemerdekaan RI.
Assalamu'alaikum pak Ikhsan.
Ijin Konfirmasi terkait, Anggaran Belanja Dekorasi Hari Kemerdekaan RI tahun 2024 di DPRD Sumut.
Terlihat sudah meriah, ada umbul--umbul, kain merah putih panjang di pagar dan gabah-gabah di depan pintu. Berapa besaran anggarannya itu pak...??
Mohon Tanggapannya pak...??
Karena berdasarkan Informasi, dilihat dari aplikasi Sistem Informasi Rencana Pengadaan (Sirup) Barang/Jasa Pemerintah, tercantum Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Jutaan Rupiah) sumber APBD 2024. Sehingga harus dikonfirmasi kebenarannya, lagi-lagi Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Ikhsan tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Diduga, maraknya pemberitaan anggaran proyek rehab dan anggaran lainnya di DPRD Sumut, yang mencuat ke permukaan, sehingga konfirmasi yang dilayangkan awak media tak lagi dibalasnya.
Anggaran yang mencuat ke permukaan itu, yakni, soal anggaran, rehab gedung sekretariat DPRD Sumut, rehab pagar belakang gedung sekretariat, anggaran rehab fasilitas umum (kantin), anggaran kebersihan (cleaning service), anggaran keamanan (security) dan anggaran ATK, yang nilainya miliaran rupiah.
Tak dijawabnya konfirmasi yang dilayangkan insan pers ini menimbulkan tanda tanya banyak pihak, padahal insan pers (wartawan) merupakan salah satu kontrol sosial.
Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam UU No.40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun