• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ungkap Dugaan Korupsi Asset PTPN I PW Pemuda Muslim Apresiasi Kejati Sumatera Utara

    17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T08:31:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nusantaramaju.com - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengungkap dugaan korupsi pada penjualan asset PTPN I regional kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 hektar, mendapat apresiasi dari Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim.red) Sumatera Utara.


    "Kita acungi jempol Kajati Sumut atas keberhasilannya dalam mengungkap dugaan korupsi pada penjualan asset PTPN I, kami sangat apresiasi itu", kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) PW Pemuda Muslim Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos.I, Jum'at (17/10/2025) merespon pertanyaan wartawan atas keberhasilan Kajatisu dalam mengungkap kasus di Sumut.


    Chaerul Umam Sinaga mengatakan, bahwa keberhasilan ini sejalan dengan sikap ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tentunya ini harus kita dukung bersama dalam membasmi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, kata pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini.


    Umam Sinaga (Sapaan akrab) menuturkan lebih lanjut, bahwa Pemuda Muslim Sumut merupakan ormas Kepemudaan Islam yang kini dipimpin Dr.Suasana Nikmat Ginting MA, hasil Muswil Ke-9 di Kota Wisata Parapat pada bulan Juni 2025 lalu, siap mendukung pemerintahan daerah dalam penegakan hukum.


    Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan asset PTPN I regional kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 hektar.


    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry menyampaikan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025.


    Jeffry mengatakan, kedua tersangka melakukan tindakan pidana korupsi yakni penyalahgunaan kewenangan.(Red.06) 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun