-->
  • Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengamat Pendidikan Jon Masren Saragih SPd: Penerapan KUHP Baru Soal Pelecehan Seksual Harus Dilihat dari Aspek Penyebabnya

    03 Januari 2026, Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T10:48:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Pengamat pendidikan Jon Masren Saragih SPd menanggapi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual.


    Menurutnya, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelecehan seksual memang penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, namun penegak hukum juga harus melihat aspek penyebab terjadinya perbuatan tersebut secara komprehensif.


    Pengamat pendidikan ini menyebutkan bahwa pelecehan seksual tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan krisis moral dan karakter, khususnya di kalangan generasi muda. 


    Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berdiri sendiri tanpa diimbangi dengan upaya pencegahan melalui pendidikan moral.


    “KUHP Baru sudah memberikan payung hukum yang jelas, namun dalam penerapannya aparat penegak hukum harus bijak dan melihat latar belakang, lingkungan sosial, serta faktor pendidikan yang memengaruhi perilaku pelaku,” ujar Jon Masren Saragih SPd, Sabtu (3/1/2026) menjawab pertanyaan wartawan terkait KHUP Baru Hukum Pencabulan/ Perjinahan.


    Ia menegaskan, pendidikan moral, etika, dan karakter harus diperkuat sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. 


    Kurangnya pembinaan akhlak dan pengawasan terhadap pergaulan bebas dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus pelecehan seksual.


    Menurutnya, generasi muda saat ini sangat mudah terpapar konten negatif melalui media sosial dan teknologi digital. Jika tidak dibekali dengan nilai moral dan keagamaan yang kuat, hal tersebut berpotensi mendorong perilaku menyimpang.


    “Penegakan hukum tetap diperlukan agar ada efek jera, tetapi yang jauh lebih penting adalah pencegahan. Negara harus hadir melalui kurikulum pendidikan yang menanamkan nilai moral, sopan santun, dan penghormatan terhadap sesama,” tegasnya.


    Pengamat pendidikan ini juga mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, serta tokoh agama dan masyarakat untuk bersinergi memberikan edukasi berkelanjutan kepada generasi muda, agar kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir di masa mendatang.


    Dengan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pendidikan moral, diharapkan KUHP Baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana membangun masyarakat yang beradab dan beretika, pungkasnya. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun