Nusantaramaju.com - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara secara tegas menolak SK penetapan PLT yang dikeluarkan Mardiono, Nomor:0028/SK/DPP/W/I/2026.
Penolakan ini disampaikan Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap, MSi di dampingi Sekwil H. Usman Effendi Sitorus, Bendahara Darwin Marpaung, M.Sp, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho, SHi dan unsur pengurus lainnya, usai rapat harian, di Kantor DPW PPP, Jalan, Raden Saleh No. 11 Medan, Kamis (29/1/2026).
Dijelaskan Jafaruddin Harahap, bahwa sampai hari ini belum ada AD ART Partai yang bisa dijadikan acuan organisasi, pasca Muktamar ke 10 di Jakarta. Sehingga menurutnya, tidak ada acuan yang jelas dalam mengambil keputusan partai.
Selain itu, Jafaruddin Harahap yang juga merupakan anggota DPRD Sumut 2019 - 2024 ini menambahkan, komposisi kepengurusan DPP PPP yang belum tersusun secara sempurna dan struktural.
Meskipun ada SK Menteri Hukum tentang kepengurusan DPP PPP, tetapi SK tersebut merupakan bersifat sementara untuk menyempurnakan AD ART dan kepengurusan ditingkat DPP PPP.
Ditegaskannya, surat SK PLT Ketua, Sekertaris dan bendahara DPW PPP Sumut itu tidak ditanda tangani oleh Sekjend DPP PPP Gus Taj Yasin sebagimana SK Menteri Hukum tersebut.
Menurutnya, surat SK PLT ini dinilai bisa memicu konflik di partai PPP Sumut hingga ke akar rumput.
"Untuk itu kita secara tegas menolak SK ini. Kita menghimbau 6 orang petinggi partai di DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum tersebut agar lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi ini," ujarnya, seraya menjelaskan bahwa, surat Sekjen Gus Taj Yasin yang menyatakan tidak akan menggelar Muswil sebelum AD ART partai selesai.
Ditambahkannya, partai ini warisan ulama. Sudah jatuh bangun hendaknya jangan dibenam lagi. Dan kita meminta pemerintah untuk menjadi mediator dalam kekisruhan ini, pungkasnya.(Red.06)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun