• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Edi Surahman Sinuraya Resmi Dilaporkan ke BKD DPRD Sumut

    17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T07:13:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Nusantaramaju.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, menerima surat resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.


    Surat laporan dengan nomor 167/PR/HM/IX/2025 itu diserahkan langsung oleh Ari kepada Ketua BKD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/9/2025). 


    “Saya serahkan surat laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari saat penyerahan disaksikan wartawan lainnya.


    Ari menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan sikap arogan yang ditunjukkan Edi Surahman saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut pada 15 September 2025.


    “Saya nilai tindakan itu telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang secara jelas mengatur tentang perlindungan terhadap tugas jurnalistik. Oleh karena itu, laporan ini saya ajukan secara resmi ke BKD DPRD Sumut,” katanya.


    Menanggapi laporan tersebut, Ketua BKD Pantur Banjarnahor menyatakan pihaknya akan segera memprosesnya sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang berlaku di DPRD Sumut.


    “Kami menerima laporan ini secara terbuka, dan akan menindak lanjuti sesuai mekanisme internal dewan. Terima kasih kepada saudara Ari yang telah menyampaikan secara resmi,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut, di hadapan awak media.


    Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya yang merupakan kader Partai Golkar Sumut diduga membentak dan mempertanyakan kehadiran wartawan Mistar saat meliput jalannya RDP, tanpa adanya pemberitahuan bahwa rapat tersebut bersifat tertutup.


    Tindakan tersebut dinilai arogan dan menghalangi tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. (Red.06)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun