• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gugatan Perkara di Lahan Tanah Pasar 3-4 Jalan H.Anif Desa Sampali Semua Pihak Diminta Harus Taat Hukum

    23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T05:10:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Gugatan perkara di lahan tanah 65 di Jalan Haji Anif pasar 3 dan pasar 4 sampali terkait perkara nomor: 206/Pdt.G/2025PN.LBP. Baik terhadap tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat lembaga-lembaga dan instansi negara seperti pemerintah provinsi Sumatera Utara, semua pihak diminta untuk taat hukum.


    "Saya kira harus taat hukum, bahwasanya negara ini adalah negara hukum, seharusnya patuh dengan hukum namun kita sangat menyayangkan dipanggil secara hukum mereka tidak datang, ingat ya rakyat itu butuh keadilan", kata Edwin Pohan, SH dan Rekan, Jum'at (22/8/2025) kepada para awak media.


    Marilah kita sama-sama untuk mentaati hukum, menjunjung tinggi hukum dan tegak lurus menjalankan hukum, tegasnya lagi.


    Sementara itu, Zulkifli Lubis, SH menambahkan diminta kepada pihak pengadilan untuk memanggil secara tertulis dan memaksa mereka untuk hadir yaitu pihak tergugat satu tergugat dua langsung peresifel yang hadir.


    Ditambahkannya. Turut juga tergugat 3 dan sampai tergugat 10, jangan mereka merasa kebal hukum, kita minta kehadiran mereka untuk datang tidak diwakili oleh kuasa hukum.


    Kami juga bermohon kepada pihak pengadilan untuk dapat kiranya mengabulkan sebagaimana dalam tuntutan dan gugatan kami, pungkasnya. (Red.06).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun