• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masyarakat Laucih di Tiga Desa Pasang Plang Perjuangan Pertahanan Tanahnya

    03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T04:26:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto: Pemasangan Plang Perjuangan Masyarakat Laucih berdiri kokoh. (Red.06)

    Nusantaramaju.com - Masyarakat Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang, dan Desa Durin Tonggal, yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), melakukan pemasangan plang perjuangan di tanah seluas lebih kurang 800 hektar, tanah ulayat, Sibayak Laucih yang terbentang di tiga desa tersebut, Kamis (2/5/2024).


    Pantauan awak media, Pemasangan plang tersebut diawali doa bersama dan pelemparan telur ayam kampung serta penyiraman beras ke plang yang telah berdiri dengan harapan perjuangan masyarakat yang tergabung dalam FKTL diberkati Tuhan Yang Esa.


    Pemasangan plang itu turut di dukung 

    oleh lembaga Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumatera Utara, pemasangan dengan cara dilas dengan plat baja, yang tertulis alas hak kepemilikan tanah. Alas hak kepemilikan yang dibuat FKTL tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan (SK) Camat, dan SK Kepala Desa. 


    Selain itu tertulis juga bahwa mereka telah menyerahkan berkas secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Komisi II DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2024. 


    Kepada media, Ketua Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) Marwan Ginting, menyebutkan, bahwa, permasalahan berawal adanya klaim dari pihak PTPN 2 Kebun Bekala dengan diterbitkannya HGU PTPN 2 Nomor 171/HGU/2009. 


    "Padahal tanah ini sudah dihuni dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial Belanda sampai Jepang. Dan tidak ada masalah apapun. Tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut, mulailah muncul masalah," ujar Marwan, menjelaskan.


    Tanah yang kami pertahankan ini, sambungnya lagi, selama ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, petani, yang sudah dilakoni sejak turun temurun. 


    "Tanah kami sudah ada yang bersertifikat SHM, SK Camat, dan juga SK Kepala Desa. Jadi apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN 2 itu ?. Maka kami bersama GJL Sumut menemui Menteri ATR/BPN, AHY, dan menyerahkan langsung foto copy berkas-berkas kami kepada beliau di Gedung Komisi II DPR-RI," beber Marwan. 


    Sementara itu, Ketua GJL Sumut, Nelson Firman Ginting, menegaskan bahwa banyaknya muncul sengketa tanah di Sumut yang salah satunya di Sibayak Laucih adalah akibat merajalelanya mafia tanah. 


    "Itu semua terjadi karena hukum belum dilaksanakan dengan baik disamping banyak oknum tertentu yang ada di Kementerian ATR/BPN patut diduga ikut terlibat," ucapnya. 


    Mereka berharap agar Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin AHY, dapat menuntaskan masalah tanah Sibayak Laucih dengan mencabut dan membatalkan HGU Kebun Bekala PTPN 2, pungkasnya. (Red.06)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun