Kapolres Pelabuhan Belawan paparkan sejumlah kasus yang telah diungkap.(ist)
Nusantaramaju.com - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Sahputra SH, Kasat Narkoba AKP Herikson Manullang SH, Kasat Lantas AKP Pittor Gultom SH dan Kapolsek Belawan Kompol H.Limbong SIK, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustopa Nasution SH, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik David Simanjuntak SH dan tokoh agama, tokoh pemuda, saat memaparkan kasus tangkapan menyita perhatian publik di Mako Polres Belawan, Sabtu (21/1/2023) pukul 16.30 Wib.
Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dilakukan Josua mantan Kapolres Samosir ini sepekan setelah menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, kasus tersebut mencakup penangkapan tersangka tindak kejahatan narkoba, Curanmor, cabul dan pencurian Solar milik Pertamina.
Kasus pidana umum pencurian minyak solar dengan mengebor pipa minyak ada tersangka MS (44).
Dimana kita ketahui bahwa MS melakukan pencurian pada Sabtu 10 Desember 2022 lalu di Jalur Pipa Pertamina Medan Belawan, Josua menunjukkan barang bukti 1 unit mobil grand max dengan selang serta ember dan goni sebagai alat yang dipergunakan mencuri.
Mengebor pipa Pertamina untuk mengambil minyak solar dan memancing keresahan warga setempat yang kemudian melaporkan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan langsung memerintahkan Reskrim menyikapi persoalan tersebut dan menangkap MS beserta barang bukti.
Melakukan tindak kejahatannya, MS bersama 5 rekannya dengan cara melubangi pipa lalu memasukkan selang dan menampung dengan air untuk dijual.
Dalam aksi itu MS berperan mengangkat minyak solar yang berada di ember ke dalam mobil yang dipergunakan oleh rekanya.
SM ini mengaku pertama sekali, tujuan mencuri untuk makan dan kebutuhan makan,”ujar Josua.
Kemudian, kasus pencabulan oleh tersangka inisial RS (23) dengan korban dibawah umur,untuk kasus ini, Kapolres memberikan atensi khusus memulihkan kondisi korban melalui langkah-langkah yang sedang berproses.
Pemulihan korban IS (14) ini perlu sekali agar bisa melanjutkan sekolah dan normal seperti anak-anak lain. Motifnya bujuk rayu dan memiliki hubungan sebelumnya,”kata Josua yang berhasil meraih capaian vaksinasi tertinggi selama memimpin Polres Samosir.
Terkait kasus pencabulan ini, kata Josua Polres Pelabuhan Belawan ini sedang pendalaman dibantu Polda Sumut, PPA Komnas perempuan dan Komnas anak.
Pencabulan terjadi di Batang kuis dan dilaporkan langsung MA (51) orang tua korban.
Josua menyampaikan persetubuhan itu dilakukan pada 5 Oktober 2021 Pukul 20.30. kejadian berawal pada April 2021 saat korban sedang bermain di sekitar rumah.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar, lalu dengan bujuk rayu persetubuhan dilakukan,pada 23 Juli 20.20 WIB, di rumah pelaku di Dusun Sei Baharu Hamparan Perak korban bersama temannya bermain di rumah pelaku.
Saat itu, tak seorang pun orang berada di rumahnya, pelaku tiba-tiba membawa korban ke kamarnya,didalam kamar, pelaku kembali membujuk dan merayu korban untuk persetubuhan ke dua kalinya.
Kemudian orang tua korban keberatan dan membuat laporan pada 31 Desember 2023,”Sebut Josua.
Pada Kamis, 19 Januari Pukul 16.00 WIB tim Opsnal Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka dari Batam.
Pada Jumat 20Januari, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan penganiayaan penikaman, inisial ML (62).
ML nekat melakukan penikaman karena sakit hati tidak diberi korbannya meminjam obeng.
“Sakit hati pada korban karena tidak dikasih obeng, lalu tikam korbannya dan Pelaku diamankan dalam 1 kali 24 jam,”tutur Josua.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 18 Januari 2023 di Jalan Hawa Kelurahan Belawan II,saat itu korban bertengkar dengan tersangka dilatarbelakangi kekesalan korban terhadap tersangka yang tidak mengembalikan kunci inggris milik korban yang dipinjam tersangka.
Pertengkaran terjadi dan membuat tersangka marah lalu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau,pelaku mendatangi korban dan menikamnya hingga usus terburai.
Dalam 1 kali 24 jam, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tersangka pada 18 Januari 2023 Pukul 17.30 Wib.
Kemudian kasus pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau perampokan dengan tersangka RW alias Pesek.
Pesek sebelumnya pernah menjadi residivis tahun 2018 dan korbannya supir truk,korban merupakan sopir, dan barang bukti pisau sepanjang 25 Cm kita amankan,”sebut Josua.
Kasus kejahatan di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akan menjadi atensi Josua ke depan,mulai nanti, saya kumpulkan 554 personel untuk apel setiap pagi mengamankan 6 Kecamatan ini,”jelas Josua.
Lebih lanjut Josua menerangkan, peristiwa Curas ini terjadi pada Rabu 11 Januari 2023 Pukul 17.30 WIB di Gang Alfalah Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Saat korban turun dari angkutan umum,pelaku langsung mengambil dompet korban sambil berkata “Melawan kau ya” dan menodongkan pisau ke arah korban hingg mengakibatkan luka robek pada tangan dan punggung korban.
Pelaku ditangkap pada 11 Januari di Jalan Pelabuhan Raya Belawan dan langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sepekan menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, Josua juga menangkap sejumlah pelaku tindak kejahatan narkotika.
Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan 6 tangkapan sepanjang Januari. antara lain,tersangka RK, ditangkap 4 Januari di jalan banteng Helvetia dengan BB 31 bungkus daun ganja. RK pengedar .2006 pernah ditangkap Polsek Medan barat,dia ngaku untuk kebutuhan hidup maka edarkan ganja.
Lalu, MA 4 Januari di Gang amal pengedar, dgn BB sabu 2,5 gram. IA, IS ditangkap hari yang sama dari pengembangan antara pengedar dan pengguna di Kelumpang Deli Serdang dengan BB Sabu 19,18 Garam dan 29 juta rupiah.
IM alias Ceper, Pernah ditangkap Personel Polsek Hamparan Perak dan setelah keluar penjara lalu mengedar lagi. Ceper lalu ditangkap di Lama Hamparan Perak dengan sabu 1, 01 gram dan uang seratus ribu rupiah.
Lalu tersangka S alias Pian, diamankan di polsek Medan Labuhan sabu seberat 1,81 gram serta uang 280 ribu rupiah,dia pernah ditangkap pada 2013 oleh Polsek Hamparan Perak.
Kemudian tersangka inisial PT yang ditangkap di Kelurahan Belawan bahagia dengan BB sabu 0,15 gram dan uang 750 ribu rupiah, dan PT berperan sebagai pengedar.
Sela-sela paparan, Josua juga menyampaikan secara tegas upaya pemberantasan narkoba di Belawan dan Medan Utara sekitarnya,Josua menginstruksikan agar Kasat Reskrim tidak sekadar menangkap pengguna saja.
“Saya juga bilang sama kasat Narkoba saya, Kalau hanya pengguna saya tak mau, saya mau harus pengedar”tegas Josua.
Josua juga memaparkan kasus pencurian Murai Batu seharga 3,5 juta rupiah yang ditangkap pada Selasa 28 Desember2023 di Kelambir 4.
Kemudian tersangka pelaku Curanmor yang ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berinisial AS. AS ditangkap di Dusun V,darinya disita BB BPKP dan STNK.
Pelaku merupakan pria inisial FS yang mencuri di Jalan Pulau Seram Kelurahan Belawan Bahari dengan 35 liter minyak solar dalam karung goni plastik.
Selanjutnya, Josua memaparkan kasus pencurian 1 unit HP yang diamankan Polsek Medan Belawan.( P.Sitorus ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun