• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemuda Muslim Aceh Desak Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau Jadi Milik Sumut

    02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T02:49:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Nusantaramaju.com - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh (PW Pemuda Muslim Aceh.red) mendesak Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera membatalkan keputusannya terkait 4 pulau di Singkil menjadi milik Sumut.


    "Kami minta Mendagri membatalkan keputusannya, pasalnya, keputusan yang menetapkan 4 pulau di Singkil menjadi milik Sumut sangat melukai hati masyarakat Aceh", tegas Ketua PW Pemuda Muslim Provinsi Aceh, Yulizar Kasma (foto), Minggu (1/6/2025) merespon 4 pulau di Singkil menjadi milik Sumut.


    Menurut Yulizar Kasma, 4 Pulau yang diklaim milik Sumut berdasarkan keputusan Mendagri merupakan keputusan yang tidak mendasar alias salah kaprah. Dimana sebelumnya 4 pulau di Singkil itu milik Aceh berdasarkan kesepakatan tahun 1992.


    "Terdapat banyak dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil kepada Pemerintah Pusat, oleh karenanya kami mendesak keputusan Mendagri itu segera di Anulir atau di Batalkan", ujarnya lagi.


    Dijelaskannya, "Peta 1992 menjadi bukti nyata bahwa 4 pulau itu milik Aceh, selain dokumen 1992. Pulau-pulau tersebut secara jelas tercantum sebagai bagian dari wilayah Aceh dalam Peta Topografi TNI AD Tahun 1978” ungkap Yulizar kasma.


    Tokoh muda terbilang vokal di Aceh ini juga menyinggung, Gubernur Sumut Bobby Nasution, untuk tidak merasa berbangga hati atas keputusan Mendagri 4 pulau menjadi milik Sumut. Sebab, kami masih berupaya untuk mendesak keputusan Mendagri dibatalkan, karena sangat melukai hati masyarakat Aceh.


    "Sejatinya kami Pimpinan wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh menolak keras keputusan Mendagri terkait 4 pulau menjadi milik Sumut",tegasnya lagi.


    Ketua Pemuda Muslim Aceh ini pun juga mengingatkan pemerintah untuk mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Sebelum terjadinya konflik baru atas keputusan Mendagri 4 pulau di Singkil menjadi milik Sumut. 


    "Jangan pancing kemarahan rakyat Aceh atas keputusan Mendagri 4 pulau menjadi milik Sumut, batalkan segera", katanya mendesak.


    Diketahui, Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan, 4 (empat) pulau di wilayah Aceh Singkil -Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam administratif Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini sangat menyakitkan hati rakyat Aceh, pungkasnya. (Red.06/R)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun