Nusantaramaju.com - Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BRI Cabang Sibuhuan.
Penandatangan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dr. Hartam Ediyanto, SH. M.Hum dengan Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan, Dedi Harpian As, di Aula Kantor Kejari Paluta.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Datun, para Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sejumlah pegawai BRI Cabang Sibuhuan.
Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan, Dedi Harpian As, Rabu (21/11/2024) mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan agar Jaksa Pengacara Negera (JPN) Kejari Paluta dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum untuk melaksanakan penuntutan di pengadilan.
Selain itu kata Dedi, untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya untuk pemulihan penyelamatan hak dan aset BRI Cabang Sibuhuan.
"Melalui penandatanganan kerjasama dengan pihak Kejari Paluta ini di harapkan dapat memberikan manfaat kewenangannya secara optimal kepada BRI Cabang Sibuhuan,"terangnya.
Disebutkannya lagi, dengan adanya penandatanganan MoU ini, tentu dapat membantu pihak BRI dalam hal permasalahan hukum yang dihadapi.
Bank BRI adalah salah satu bank ternama dan telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi bangsa tentu harus terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masalah hukum yang dihadapi BRI bisa terselesaikan dengan baik," tambahnya.
Disisi lain, terjalinnya kolaborasi dan sinergitas sesuai fungsi masing-masing dalam mewujudkan pelayanan perbankan yang lebih baik kedepan, pungkasnya. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun