Foto: Ketua DPRD Sumut Dr Soetarto menyampaikan wawasan kebangsaan kepada pelajar. (Red.06) |
Nusantaramaju.com - Ketua DPRD Sumut, Dr Soetarto mengatakan, pentingnya Sumatera Utara memiliki Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal tersebut, lanjut Soetarto, terutama dalam bidang pendidikan khususnya bagi para generasi muda.
"Di tengah arus globalisasi dan rentannya intoleransi, maka saya kira Perda tersebut merupakan kebutuhan mendesak kita," katanya, Senin (29/7/2024).
Sekretaris PDI Perjuangan itu mengatakan, Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan langkah yuridis, terencana, dan sistematis dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pengamalan serta pembumian nilai nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa.
"Kita sudah FGD dengan berbagai Narasumber baik dari kalangan kampus/akademisi dan juga dari BPIP, terkait draft naskah akademik kerjasama dengan Fakultas Hukum USU, tentang Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," ungkapnya.
Soetarto mengatakan, upaya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, menghindari pemaksaan model indoktrinasi, tetapi dengan model yang lebih membumi dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan, kekinian, seperti melalui media sosial dan partisipasi aktif para pelajar.
"Lini media sosial dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan konten-konten kreatif sarat muatan nasionalisme. Penggunaan platform media sosial ini bisa kita gunakan dalam memperkuat implementasi Pendidikan Pancasila bagi generasi muda," tambahnya.
Disebutkannya lagi, pihaknya baru saja menggelar Lomba Pemilihan Pelajar Pancasila yang di ikuti oleh siswa-siswi SMA se-Sumatera Utara.
"Hasilnya sangat mengagumkan, ternyata anak-anak kita sangat kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi Pancasila diselaraskan dengan keadaan aktual masa kini," jelasnya.
Dijelaskannya, usaha penyelenggaraan pendidikan pancasila dengan kelompok usia milenial dan gen-Z harus inklusif dekat dengan dunia digital baik itu media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, Twitter dan lainnya.
"Dengan adanya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan nanti, di dalamnya terdapat pasal yang mendorong terlaksananya penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digital," tutupnya. (Red.06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun