• Jelajahi

    Copyright © Nusantara Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Bayar Sewa 9 Tahun, Pengacara Minta Penyewa Segera Kosongkan Rumah

    08 Maret 2024, Maret 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T04:56:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Pengacara Muhammad Ali Harahap SH menunjuk rumah yang di sewa Syubuhriana Simanjuntak di Jalan Menteng VII Gg.Cempaka No.10 Kecamatan Medan Denai, (Red)


    Nusantaramaju.com - Sengketa penguasaan rumah yang dikuasai oleh si penyewa sudah 9 tahun di Jalan Menteng VII Gg.Cempaka No.10 Kecamatan Medan Denai, hingga kini tak kunjung kosong, penyewa masih bertahan di rumah tersebut.


    Pengacara meminta suami istri, yakni Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak untuk segera mengosongkan rumah  yang ditempatinya itu, menurut pengacara, penghuni rumah itu tidak membayar sewa rumah yang ditempatinya selama sembilan tahun.


    Hal itu disampaikan pengacara Muhammad Ali Harahap SH, dkk yang diberi kuasa khusus oleh Syafil Warman, selaku pihak yang telah membeli rumah berukuran 84 persegi dari pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak.


    Menurut Ali Harahap, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat somasi kepada suami istri itu, setelah keduanya terkesan ingkar janji yang setuju akan mengosongkan rumah tersebut selambatnya tanggal 21 Nopember 2015, yang dibubuhi tandatangan Syafil Warman selaku pembeli dan Syuburiana dan suaminya, Dahriun Harahap dan dibubuhi materai.


    Perjanjian itu dibuat setelah Syafil Warman melakukan jual beli tanah No 28 dengan pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak, pada 20 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan notaris Dody Syafnul SH, notaris di Kota Medan dan Akte Jual Beli No 142/2015 serta sudah di-Bea Balik Nama-kan (BBN) dalam bentuk SHM No 2179 tanggal 12 Agustus 2015.


    Karena tidak diindahkan untuk dikosongkan oleh sang penyewa, Ali Harahap sudah melakukan berbagai upaya, yakni dua kali somasi dengan No 033/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 2 Februari dan 034/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024  tanggal 17 Februari 2024.


    "Bukan hanya somasi, tapi kita juga sudah bertemu langsung dengan  Syubuhriana Simanjuntak di tempat dia mengajar di SMP Hikmatul Fadilah Jalan Jermal VII Medan, namun tidak diperoleh jawaban memuaskan," ujarnya.


    Terhadap dua somasi yang dilayangkan, lanjut Ali Harahap, pihaknya pertama meminta dengan persuasif alasan tidak membayar sewa rumah selama sembilan tahun, dan kedua meminta penyewa segera mengosongkan rumah karena sudah melakukan tindakan pidana,"ujar Ali Harahap.


    "Di surat somasi itu, kita juga mencantumkan bila tidak mengosongkan rumah dan bangunan dalam waktu 3 x 24 jam, maka kita selaku kuasa hukum akan membuat laporan polisi pada Kepolisian Resort Kota Besar Medan," tegas Ali lagi.


    Terhadap surat somasi kedua, Ali Harahap menegaskan kembali bahwa bila sampai hari Jumat (7/3), penyewa rumah tidak mengindahkan teguran dan somasi yang diberikan, maka pihaknya akan melakukan penyegelan rumah tersebut.


    Lanjut Ali, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Lurah Kelurahan Medan Tenggara dengan Nomor 035/ADH/MAH/MB-BR/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 untuk ikut membantu mengosongkan rumah yang dikuasai penyewa itu.


    Berkaitan dengan sewa rumah yang belum dibayarkan Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak, pihaknya tetap menagih hak tersebut untuk segera dilunasi sesuai perjanjian dengan pemilik terdahulu, yakni Nuzul Arman Simanjuntak, pungkasnya.


    Lari Saat Ingin Dikonfirmasi Wartawan


    Terpisah, Syubuhriana Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media di tempatnya mengajar di SMP Hikmatul Fadilah Jalan Jermal VII Medan, terkait rumah yang ditempatinya yang terletak di Jalan Menteng VII Gang. Cempaka No.10 Kecamatan Medan Denai, Kamis (7/3/2024) tak berkenan melayani, meski telah bertemu langsung kepadanya. Syubuhriana Simanjuntak bergegas pergi meninggalkan awak media, dengan mengendarai sepedamotor.


    "Pak kita ke rumah aja, di rumah aja kita",kata Syubuhriana Simanjuntak, kepada awak media saat di sekolah. Ia pun tancap gas mengendarai sepeda motornya meninggalkan awak media.


    Namun, saat awak media tiba dirumahnya, Syubuhriana tak kelihatan, beberapa menit ditunggu pun, tak kunjung datang. 


    Sebelumnya, kehadiran awak media di sekolah tempat Syubuhriana Simanjuntak mengajar diterima Riswanto, ia mengaku sebagai koordinator di sekolah itu, Saat di jelaskan kehadiran awak media di selokah tersebut, yakni, ingin bertemu dengan Ibu Syubuhriana Simanjuntak. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai topik dan menjaga etika sopan-santun